'cookieChoices = {};' Tujuan dan Kegunaan Penyusunan ANDAL - Free About Sanitarian and Public Health Community

Pencarian Sanitarian Topic

Custom Search

Tujuan dan Kegunaan Penyusunan ANDAL

Written By munif on Friday, April 24, 2015 | 9:34 PM

Analisis Dampak Lingkungan, Kegunaan dan Tujuan Penyusunannya

Tujuan dilakukan Studi ANDAL secara garis besar sebagai berikut :
  1. Mengidentifikasi dampak yang ditimbulkan rencana kegiatan terutama yang akan menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan.
  2. Mengidentifikasi Komponen-komponen lingkungan yang akan terkena dampak suatu kegiatan pembangunan
  3. Memprakirakan dan mengevaluasi dampak besar dan penting yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan pembangunan
  4. Memberikan rincian teknis penanganan dampak negative dan peningkatan/ pengembangan dampak positif yang akan dilaksanakan berupa upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagai bahan informasi kepada berbagai pihak dan instansi terkait.
Kegunaan Penyusunan ANDAL
Kegunaan dari penyusunan Studi Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) antara lain:

a.    Bagi Pemrakarsa:
  • Sebagai arahan dalam upaya pelaksanaan pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Untuk melihat masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa  yang akan datang; serta mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi di masa mendatang.
  • Memberikan gambaran yang jelas mengenai kondisi lingkungan baik biogeofisika, sosial ekonomi serta budaya dan kesehatan masyarakat, beserta polarisasi perubahannya. Dengan diketahuinya kondisi lingkungan tersebut maka pemrakarsa dapat menyesuaikan berbagai program kegiatannya yang bertujuan dapat meningkatkan taraf hidup serta kualitas lingkungan disekitarnya.
  • Sebagai bahan penguji secara komprehensif dari perencanaan kegiatan pembangunan perkebunan sehingga dapat memperkecil kelemahan-kelemahannya.
  • Sebagai dasar dalam upaya perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yang terintegrasi dengan pengelolaan kegiatan perkebunan beserta sarana dan prasarana pendukungnya.
  • Sebagai bahan pertimbangan dalam menghadapi kemungkinan terjadinya konflik yang berkaitan dengan persoalan lingkungan di wilayah kegiatan tersebut.
  • Memberikan jaminan bagi pemrakarsa terhadap keberhasilan penanaman modalnya.
b.    Bagi Pemerintah:
  • Mencegah rusaknya sumber daya alam baik yang dikelola oleh pemrakarsa maupun oleh pihak lain, sehingga memberikan jaminan bagi kelangsungan pembangunan yang berkelanjutan.
  • Sebagai bahan masukan dalam perencanaan pengelolaan lingkungan baik regional maaupun nasional.
  • Sebagai dasar dalam mengusahakan  kesejahteraan hidup masyarakat dan dalam menentukan kebijakan yang tepat dalam pengelolaan lingkungan.
c.    Bagi Masyarakat   
  • Mengetahui rencana  pembangunan  atau pengembangan wilayahnya sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian perubahan pola kehidupan.
  • Mengetahui perubahan lingkungan akibat adanya kegiatan pengusahaan hutan sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang menguntungkan 
  • Sebagai alat bagi masyarakat di dalam keikutsertaannya melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.
 
berita unik